blog seputar madrasah

HLKI : Bikini Snack Remas Aku, Tindak Produsenya Polisi Tak Harus Menunggu Laporan


HLKI : Bikini Snack Remas Aku, Tindak Produsenya Polisi Tak Harus Menunggu Laporan BANDUNG – berita ini kami kutib dari Okezone bahwa Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) meminta kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap produsen camilan Bikini alias Bihun Kekinian. Unsur pornografi yang terkandung dalam kemasan camilan itu jadi alasan kenapa proses hukum harus ditempuh.

(Foto: medsos)
sumber image :okezone
Untuk memproses kasus tersebut, HLKI menyatakan, polisi bisa mengambil tindakan sendiri. Polisi tidak perlu menunggu ada laporan resmi dari pihak tertentu soal keberadaan camilan tersebut.
"Polisi tidak perlu menunggu laporan karena ini bukan tindak pidana pengaduan," kata Ketua Umum HLKI Jawa Barat, Banten, dan DKI, Firman Turmantara, kepada Okezone, Kamis (4/8/2016).
Dibuatnya produk tersebut jelas tidak dibenarkan. Apalagi dalam kemasannya dimuat ilustrasi tubuh wanita memakai bikini dan ditambah tulisan ‘remas aku’.
Produsen punya hak untuk membuat produk apa pun. Tapi, produsen juga harus paham bahwa ada aturan hukum hingga norma di masyarakat dan agama yang memberi batasan.
"Semua hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha serta tanggung jawabnya sudah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Tapi, karakter produsen nakal tetap saja menghalalkan segala cara demi memperoleh keuntungan besar," ucapnya.
Konsumen pun jadi pihak yang harusnya dilindungi, termasuk mencegah agar tidak ada pengaruh buruk dari peredaran makanan tersebut.
"Di sinilah hukum yang keras harus ditegakkan demi melindungi keamanan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat atau konsumen," seru Firman.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HLKI : Bikini Snack Remas Aku, Tindak Produsenya Polisi Tak Harus Menunggu Laporan"

Posting Komentar